Di muka telah dikutipkan sebuah
hadits yang menunjukkan bahwa waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan
‘aqiqah adalah hari ketujuh. Hadits lain yang menguatkan hal itu antara
lain adalah hadits Abdillah bin Wahb dari ‘Aisyah r.a.:
Rasulullah saw.
telah meng’aqiqahi Hasan dan Husain pada hari ketujuuh (dari kelahiran
mereka), menamakan mereka dan memerintahkan untuk menjauhkan penyakit
dari kepala (mencukur) mereka.
Akan tetapi, ada pendapat yang
menunjukkan bahwa keterikatan dengan hari ketujuh itu bukanlah
keharusan, melainkansuatuanjuran.Al- Maimuniberkata: Aku bertanya pada
Abdullah: “Kapankah anak itu di’aqiqahi?”. Abdullah menjawab, “Adapun
‘Aisyah telah mengatakan bahwa ‘aqiqah itu dilakukan pada hari ketujuh, hari keempat belas, atau hari ke dua puluh satu.”
Imam Malik berkata: Pada
zhahirnya, keterikatan pada hari ketujuh itu adalah atas dasar anjuran.
Andaikan (pada hari itu tidak dapat dilakukan), maka menyembelihpada hari keempat, kedelapan, atau kesepuluh atau sesudahnya, ‘aqiqah itu telah cukup.
Ringkasnya, jika orang tua mampu
menyembelih ‘aqiqah pada hari ketujuh, maka hal itu lebih utama, sesuai
dengan perbuatan Nabi saw. Namun jika hal itu menyulitkan, maka
diperbolehkan untuk melakukannya pada hari ke berapa saja sebagaimana
telah dikatakan Imam Malik. Walllahu a’lam.
Demikianlah tulisan ringkas yang
dapat kami sampaikan, semoga anak-anak kita yang lahir kemudian
di’aqiqahi mendapat rahmat, inayah, serta dilindungi Allah SWT. dari
godaan syaitan yang terkutuk dan dimudahkan jalannya dalam menempuh
Shiraathal Mustaqim. Aamiin.
