Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya anak itu diaqiqahi.
Maka tumpahkanlah Darah baginya dan jauhkanlah penyakit daripadanya
(dengan mencukurnya).” (Hadits shahih riwayat Bukhari, dari Salman Bin
Amar Adh-Dhabi).
Rasulullah saw. bersabda: “Setiap
anak itu digadaikan dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan (binatang) pada
hari ke tujuh dari hari kelahirannya, diberi nama pada hari itu dan
dicukur kepalanya”. (Ashhabus-Sunan).
Aqiqah adalah tanda syukur kita
kepada Allah SWT atas nikmat anak yang diberikan-Nya. Juga sebagai
washilah (sarana) memohon kepada Allah SWT. agarmenjaga dan memelihara
sang bayi. Dari hadits di atas pula ulama menjelaskan bahwa hukum aqiqah
adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan)bagi para wali
bayi yang mampu, bahkan tetap dianjurkan, sekalipun wali bayi dalam
kondisi sulit
